Photobucket

Jumat, 01 Juni 2012

Aturan Baru BI untuk DP Kredit Kepemilikan Mobil & Rumah




Topik hangat mengenai aturan BI tentang ketentuan DP (down payment) dalam Kredit kepemilikan Mobil (KPM) dan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.
Berikut ketentuannya:

Aturan baru BI soal DP (uang muka) rumah & kendaraan
Uraian Keterangan
Plafon KPR diberikan Maksimal 70% (setara DP 30%)
Kendaraan roda 2 DP minimal 25%
Kendaraan roda 4 DP minimal 30%
Kendaraan roda >4/ untuk keperluan produktif DP minimal 20%

Apa yang menjadi kendala dan tantangan bagi marketing (baik sales mobil maupun credit marketing officer [CMO]) sehingga topik ini menjadi hangat? Hemmm….. Untuk sales mobil kia sih sudah biasa, karena yang sudah berjalan sebelumnya, hampir tidak satu pun mobil kia dapat dimiliki dengan DP di bawah 20 %, kecuali oleh customer dengan data yang benar-benar bagus dan Repeat Order (RO) So… Kalau pun naik ke angka 30 %, it’s oke. Tidak ada masalah.

Bagaimana dengan Sales Mobil merek lain yang selalu mengumbar DP 10 persen bahkan tanpa membayar DP sama sekali, karena nominal Diskon yang diberikan lebih besar dari nilai TDP (total down payment) yang harus dibayar? Hem… Di dunia mana pun, Maling selalu lebih maju satu langkah dibandingkan dengan Polisi nya. Hahahaha…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar